Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Perihal Tubuh Pelatihan Ideologi Pancasila


Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).  BPIP yakni forum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun Tugas BPIP yakni memmemberi proteksi Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pelatihan ideologi Pancasila, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelatihan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melakukan penyusunan standardisasi pendidikan dan pe tes kempuan dan pemahaman , menyelenggarakan pendidikan dan pe tes kempuan dan pemahaman , serta menyajikan rekomendasi menurut hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bersehubunganan dengan Pancasila kepada forum tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Fungsi BPIP menurut hasil kesimpuan ditetapkan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah:
a. perumusan arah kebijakan pelatihan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pelatihan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan pelatihan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan  pengendalian pelaksanaan pelatihan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pelatihan ideologi Pancasila;
f.  pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan taktik untuk memperlancar pelaksanaan pelatihan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kolaborasi serta kekerabatan dengan forum tinggi  negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pelatihan ideologi Pancasila;
h. pengkajian bahan dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i.  advokasi penerapan pelatihan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j.  penyusunan standardisasi pendidikan dan pe tes kempuan dan pemahaman Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pe tes kempuan dan pemahaman ; dan
k. perumusan dan  penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bersehubunganan dengan Pancasila.

Dalam pelaksanaan tugas, BPIP mempunyai 5 (lima) deputi yakni 1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; 2)  Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; 3)  Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 4)  Deputi Bidang Pendidikan dan Pe tes kempuan dan pemahaman ; dan 5) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Selengkapnya sehubungan silahkan download Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ---disini--

Demikian isu sehubungan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, biar bermanfaat. Terima kasih.




Sumber https://komunitasgurupkn.blogspot.com/

Post a Comment for "Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Perihal Tubuh Pelatihan Ideologi Pancasila"