Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Arti Penting Uud 1945 Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia

UUD 1945 ialah aturan dasar tertulis dan sumber tertib aturan yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat sehubungan:
      a.   hak-hak asasi manusia;
      b.   hak dan kewajiban rakyat negara;
    c.   pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pinjaman dan dukungan kekuasaan negara;
   d.   wilayah  negara dan pinjaman dan dukungan daerah; kerakyat-negaraan dan kependudukan; keuangan negara.




Sebagai peraturan negara yang tertinggi, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi contoh dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh alasannya itu, peraturan perundang-undangan yang ada dihentikan bersehubunganan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sanggup memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga sanggup menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 Undang-Undang Dasar 1945 mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan tata urutan perundangundangan RI ialah peraturan negara yang paling tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan lainnya. Proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Pada masa itu Rancangan Undang-Undang Dasar diajukan dan dibahas dalam sidang BPUPKI. Setelah dan sudah Indonesia merdeka rancangan tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akibatnya disepakati sebagai Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak itulah Undang-Undang Dasar 1945 mewarnai kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia dengan segala pasang surutnya hingga sekarang. Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah suatu peraturan yang tidak sanggup diubah, tetapi berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan (amandemen). Oleh alasannya itu, semenjak tahun 1999-2002 Undang-Undang Dasar 1945 telah dan sudah mengalami amandeman hingga empat tahap. Prosedur untuk mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut.
a. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar sanggup diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan. ditunjukkan dengan terperinci bab yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.




UUD 1945 ditetapkan sebagai aturan dasar yang sah dan berlaku di Indonesia semenjak disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI  (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan Undang-Undang Dasar 1945 sesungguhnya memakai rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan disepakati pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari tiga bab yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga memiliki pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
1)   Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan  menghilangkan  faham  golongan,  mengatasi segala  faham  perseorangan.  disertakan bersama   demikian  Pokok Pikiran  Pertama  adalah  penjelmaan  Sila  Ketiga Pancasila.
2)   Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan  keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia”. Hal ini ialah pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa insan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. disertakan bersama demikian Pokok Pikiran Kedua ialah penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3)   Pokok  Pikiran  Ketiga  yaitu:  “Negara  yang  berkedaulatan  rakyat,  berdasar    atas  kerakyatan  dan permusyawaratan/perwakilan”.  Hal  ini  menawarkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat  dan  berdasar  permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga ialah penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4)   Pokok  Pikiran  Keempat  yaitu:  “Negara  berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menawarkan konsekuensi  logis  bahwa  Undang-Undang  Dasar  harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh harapan moral rakyat yang luhur.




Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Aline ke-4 terkandung pula dasar negara ialah Pancasila, yaitu:
1)   Ketuhanan Yang Maha Esa
2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)   Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam Batang badan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung sistem pemerintahan negara, yaitu:
a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas aturan (Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hokum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c.  Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dimemberi pinjaman oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f. dewan perwakilan rakyat tidak sanggup dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).

Undang-Undang Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a. Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950. Sejak disepakati tanggal 18 Agustus 1945 berarti Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 ialah masa berlakunya Konstitusi RIS di mana Undang-Undang Dasar 1945 Istimewa untuk berlaku di salah satu negara bab RIS.

b. Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang. disertakan bersama adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk memutuskan Undang-Undang Dasar yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang melibutkan:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibuat dalam waktu akrab MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)

disertakan bersama Dekrit Presiden maka negara Republik Indonesia dengan resmi memakai Undang-Undang Dasar 1945 kembali. Sejak dikala itu Undang-Undang Dasar 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen oleh MPR terutama pada bab batang tubuh.

Adapun  sikap  positif  terhadap  pelaksanaan  Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dikembangkan dengan cara
a.   menghormati dan melakukan aturan-aturan lain di bawah Undang-Undang Dasar 1945 temasuk tata tertib sekolah
b.   menyadari manfaat Undang-Undang Dasar 1945,
c.   mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai  dengan Undang-Undang Dasar 1945,
d.   mematuhi aturan dasar hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945,
e.   berpartisipasi  secara  aktif  dan  bertanggung  jawab  dalam  melaksanakan  Undang-Undang Dasar  1945
g.   menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa  dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.






Sumber https://komunitasgurupkn.blogspot.com/

Post a Comment for "Arti Penting Uud 1945 Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia"