Undang-Undang (Uu) Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Pemilihan Umum (Pemilu)
![]() |
| UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 7 TAHUN 2019 |
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang dimaksud Pemilihan Umum (Pemilu) ialah sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas Pemilu ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa Pemilu dilaksanakan menurut asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, memberikan apa adanya, dan Adil.
Pelaksanaan pemungutan bunyi diatur dalam Pasal 347 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan bahwa 1) Pemungutan bunyi Pemilu diselenggarakan secara sekaligus. 2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan bunyi Pemilu disepakati dengan keputusan KPU.
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan bunyi di TPS disepakati menurut Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang antara lain menyatakan bahwa
1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan bunyi di TPS meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
d. penduduk yang telah dan sudah mempunyai hak pilih. .
2) Pemilih menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) aksara a dan hunrf b sanggup memakai haknya untuk menentukan di TPS lain/TPSLN dengan memberikan surat pemberiahuan dari PPS untuk menyajikan bunyi di TPS lain/TPSLN.
3) Pemilih dengan kondisi tertentu menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (2) sanggup memakai haknya untuk menentukan di TPS/TPSLN lain.
4) Pemilih menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) sanggup memakai haknya untuk memilih:
a. calon anggota dewan perwakilan rakyat apabila pindah menentukan ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di tempat pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah menentukan ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah menentukan ke provinsi lain atau pindah menentukan ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah menentukan ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di tempat pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah menentukan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di tempat pemilihannya.
5. Calon Pemilih menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih.
6. KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang bersangkutan dalam DPT asalnya.
7. Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) aksara b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pemanis menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) aksara c, sanggup menentukan di TPS memakai kartu tanda penduduk elektronik.
9) Penduduk yang telah dan sudah mempunyai hak pilih menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) aksara d sanggup menentukan di TPS/TPSLN dengan memakai kartu tanda penduduk elektronik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ------ DISINI
Demikian informasi sehubungan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu),semoga bermanfaat.






Post a Comment for "Undang-Undang (Uu) Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Pemilihan Umum (Pemilu)"